Sabtu, 03 Januari 2015

Pengertian Hadis



Pengertian Hadis - Secara bahasa, kata hadis (al-hadits) berarti baru yaitu (sesuatu yang baru), bentuk jamak hadis dengan makna ini hidats, hudatsa dan huduts, dan lawan katanya qadim (sesuatu yang lama). Disamping berarti baru juga mengandung arti yang dekat, sesuatu yang dekat yang belum lama terjadi, dan juga berarti berita yang sama dengan hiddits yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang pada orang lain. 

Ilustrasi

Dikalangan ulama hadis, hadis merupakan sinonim sunnah, namun hadis pada umumnya digunakan untuk istilah segala sesuatu yang diriwayatkan dari rasulullah setelah ditus jadi Nabi (bi’tsah). Sebagian ulama berpendapat bahwa hadis hanya terbatas ucapan dan perbuatan Nabi saaja, sedang persetujuan dan sifat-sifatnya tidak termasuk hadis karena keduanya merupakan ucapan dan perbuatan sahabat. Berbeda dengan ulama hadis, ulama Ushul Fiqh berpendapat bahwa hadits lebih khusus dari pada sunnah sebab hadis, menurut mereka, adalah sunnah qawiyyah.

Selain itu hadis juga digunakan untuk sesuatu yang disandarkan kepada Allah yang dikenal denagn hadits qudsi yaitu hadis yang disandarkan oleh Nabi kepada Allah. Disebut hadis karena berasal dari rasulullah dan dikatakan qudsi sebab disandarkan kepada Allah. Disebut hadis karena berasal dari rasulullah dan dikatakan qudsi sebab disandarkan kepada Allah.

Disamping sunnah dan hadis juga dikenal kata khabar dan atsar untuk maksud yang sama. Dari segi bahasa, khabir berarti sesuatu yang dikutip atau dibicarakan, sedang menurut terminology  jumhur ahli hadis, kahabar merupakan sinonim hadis yaitu segala yang disandarkan kepada Nabi baik berupa perkataan, perbuagtan maupun ketetapan. Khabar dan hadis juga meliputi segala yang berasal dari sahabat atau tabi’in. menurut pendapat ini khabar dan hadis menncakup hadis marfu’,mawquf, dan maqthu. Sebagian mereka berpendapat bahwa hadis khusus untuk sesuatu yang berasal dari Nabi sedan khabar untuk sesuatu yang berasal dari selain Nabi, adapula yang berpendapat bahwa haddis mencakup khabar, tidak sebaliknya. Jadi menurut pendapat terakhir ini, hadis lebih luas maknanya dari pada khabar . khabar  yang marfu dan mawquf menurut ahli hadis disebut atsar. Menurut ahli fiqh Khurasan, hadis yang marfu’ disebut khabar  dan hadis yang mawquf disebut atsar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar