Pengertian Hadis - Secara bahasa, kata hadis (al-hadits) berarti baru yaitu (sesuatu yang baru), bentuk jamak hadis
dengan makna ini hidats, hudatsa dan huduts, dan lawan katanya qadim (sesuatu yang lama). Disamping
berarti baru juga mengandung arti yang dekat, sesuatu yang dekat yang belum
lama terjadi, dan juga berarti berita yang sama dengan hiddits yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari
seseorang pada orang lain.
| Ilustrasi |
Dikalangan ulama hadis, hadis
merupakan sinonim sunnah, namun hadis pada umumnya digunakan untuk istilah
segala sesuatu yang diriwayatkan dari rasulullah setelah ditus jadi Nabi (bi’tsah). Sebagian ulama berpendapat
bahwa hadis hanya terbatas ucapan dan perbuatan Nabi saaja, sedang persetujuan
dan sifat-sifatnya tidak termasuk hadis karena keduanya merupakan ucapan dan
perbuatan sahabat. Berbeda dengan ulama hadis, ulama Ushul Fiqh berpendapat bahwa hadits lebih khusus dari pada sunnah
sebab hadis, menurut mereka, adalah sunnah qawiyyah.
Selain itu hadis juga digunakan
untuk sesuatu yang disandarkan kepada Allah yang dikenal denagn hadits qudsi yaitu hadis yang disandarkan oleh
Nabi kepada Allah. Disebut hadis karena berasal dari rasulullah dan dikatakan qudsi sebab disandarkan kepada Allah.
Disebut hadis karena berasal dari rasulullah dan dikatakan qudsi sebab disandarkan kepada Allah.
Disamping sunnah dan hadis juga
dikenal kata khabar dan atsar untuk maksud yang sama. Dari segi
bahasa, khabir berarti sesuatu yang
dikutip atau dibicarakan, sedang menurut terminology jumhur ahli hadis, kahabar merupakan sinonim hadis yaitu segala yang disandarkan kepada
Nabi baik berupa perkataan, perbuagtan maupun ketetapan. Khabar dan hadis juga meliputi segala yang berasal dari sahabat
atau tabi’in. menurut pendapat ini khabar dan hadis menncakup hadis marfu’,mawquf, dan maqthu. Sebagian mereka berpendapat bahwa hadis khusus untuk
sesuatu yang berasal dari Nabi sedan khabar
untuk sesuatu yang berasal dari selain Nabi, adapula yang berpendapat bahwa
haddis mencakup khabar, tidak
sebaliknya. Jadi menurut pendapat terakhir ini, hadis lebih luas maknanya dari
pada khabar . khabar yang marfu dan mawquf menurut ahli hadis
disebut atsar. Menurut ahli fiqh Khurasan, hadis yang marfu’ disebut khabar dan hadis yang mawquf disebut atsar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar