Pengertian Sunnah Rasul - Sunnah secara bahasa berarti jalan, arah jalan, aturan, cara
berbuat, atau tingkah laku kehidupan. Dalam Al-Quran kata sunnah dan bentuk
jamaknya sunnah diulang sebanayak lizma belas kali yang mempunyai arti
pelaksanaan (arah suatu aturan), mode of
life (cara hidup), dan line of
conduct (garis-garis tingkah laku). Menurut pengertian etimologis ini
sunnah juga berarti: (jalan hidup yang
baik ataupun yang buruk). Al-Jurjani dalam kitab al-Ta’rifat mengartikan sunnah dengan: Sunnah adalah jalan yang diridai atau tidak diridai dan berarti pula
kebiasaan. Pengertiaan secara bahasa ini sejalan dengan hadis Nabi riwayat
Jarir ibn ‘Abd Allah bahwa Rasulullah bersabda yang artinya: “Barang siapa
menjalani (memberi contoh) dalam islam dengan jalan yang baik kemudian
orang-orang sesudahnya mengamalkannya, maka ditentukan baginya pahala
sebagaimana pahala orang-orang yang mengaamalkannya dan tidak dikurangi
sedikitpun dari pahala mereka itu.barang siapa menjalani dalam islam dengan
jalan yang buruk maka orang-orang yang sesudahnya mengamalkannya, maka
ditentukan baginya dosa sebagaimana dosa-dosa orang yang mengamalkannya dan
tidak dikurangi sedikitpun dosa mereka itu”.
![]() |
| Ilustrasi |
Secara terminologis, para ulama baik ulam Hadis, ulama Ushl
Fiqh, maupun ulama Fiqh berbeda dalam mendefinisikan sunnah sesuai sudut
pandang mereka dalam melihat Nabi. Ulama hadis memandang Nabi sebagai imam,
pemberi petunjuk, pemberi nasihat, sebagai suri tauladan (uswatun hasanah) dan panutan (qudwah).
Mereka menukil segala yang berhubungan dengan Nabi berupa perkataan, perbuatan,
ketetapan, ciri fisik dan budi pekerti baik berupa hokum sayara’ maupun bukan.
Ulama ushul fiqh memandang Nabi
sebagai penetap hokum islam (al-syari’)
dan peletak kaidah-kaidahbagi para mjtahid dalam menetapkan hokum Islam. Ulama
fiqh memandang nabi dari sisi perbuatannya yang bermuatan hokum syara’. Mereka
membahas hokum syara’ yang berupa wajib, haram, sunnah, mubah atau lainnya.
Jadi, makna sunnah menurut
ulama hadis sangat luas mencakup segala aspek kehidupan Nabi semenjak
lahir hingga wafat, setelah diangkat menjadi Nabi ataupun sebelumnya, dan
menunjukkan hukum syar’I ataupun
tida. Nabi dipanvdang secara totalitas dari isi sebagai pemimpin, pemberi
petunjuk, pemberi nasihat, sebagai suri tauladan dan panutan baik setelah
medapat wahyu dari Allah yang dimulai dengan surat al-‘Alaq: 1-5 maupun sebelumnya ketika belum diangkat menjadi Nabi
dan Rasul.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar